Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Orang Jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 | 16:50 WIB
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Botasupal memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). - Foto: Dok Humas Polri -
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Botasupal memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). - Foto: Dok Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah agar uang tak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak bisa beredar kembali di masyarakat.
 

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan langkah tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan mata uang yang dinilai mengancam stabilitas ekonomi nasional.
 

Rasio Uang Palsu Turun Drastis
 

Nunung menyebut temuan uang palsu di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan. Jika pada 2025 rasio uang palsu tercatat 4 ppm (piece per million), maka hingga April 2026 turun menjadi 1 ppm.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” kata Nunung dalam konferensi pers.
 

Menurutnya, keberhasilan itu tak lepas dari kerja sama lintas lembaga antara Polri, Bank Indonesia, serta unsur Botasupal dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
 

1.241 Tersangka Dibekuk
 

Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim dan jajaran kepolisian berhasil mengungkap 252 kasus uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 1.241 tersangka.
 

Tak hanya itu, aparat juga menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu dari berbagai jaringan peredaran.
 

Nunung menegaskan peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa karena berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat kepada rupiah.
 

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.
 

466 Ribu Lembar Dimusnahkan
 

Dalam kegiatan tersebut, total 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025.

Seluruh barang bukti sebelumnya telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
 

Pemusnahan dilakukan usai keluarnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
 

BI: Rupiah RI Diakui Dunia
 

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tak lepas dari peningkatan kualitas teknologi dan pengamanan uang rupiah.
 

Menurut Ricky, unsur pengamanan uang rupiah saat ini semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat namun makin sulit dipalsukan.
 

Ia juga menyebut kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
 

Tak hanya itu, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 juga dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada November 2024.
 

Warga Diminta Waspada
 

Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. Bila menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Bank Indonesia.
 

Nunung menegaskan pemalsuan uang merupakan kejahatan berat yang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.rajamedia

Komentar: