Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Satgas PKH Menyala! Rp10,2 Triliun Kembali Disetor ke Kas Negara

Laporan: Firman
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:48 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan  penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, dan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). - Foto: Setkab RI -
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, dan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). - Foto: Setkab RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, dan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
 

Kegiatan tersebut menjadi penanda langkah agresif pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara bernilai jumbo dari praktik penguasaan ilegal.
 

Dalam laporan yang disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menghimpun penerimaan negara mencapai Rp10,27 triliun.
 

Negara Kantongi Rp10,2 Triliun
 

Total penerimaan negara yang diserahkan dalam kegiatan itu mencapai Rp10.270.051.886.464. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penerimaan hasil pajak terkait penertiban kawasan hutan.
 

Presiden Prabowo menegaskan capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam mengamankan kekayaan nasional.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.
 

Ia menegaskan, langkah pemerintah bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya besar mengembalikan aset negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.
 

Jutaan Hektare Hutan Direbut Kembali
 

Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala besar sejak dibentuk pada Februari 2025.
 

Pada sektor perkebunan sawit, negara berhasil mengambil kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara di sektor pertambangan, lahan seluas 12.371,58 hektare berhasil dikuasai kembali.
 

Dari total tersebut, pada tahap ketujuh kali ini Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
 

Lahan Diserahkan ke Danantara dan Agrinas
 

Proses penyerahan dilakukan bertahap dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lalu diteruskan kepada BPI Danantara dan akhirnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
 

Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar lahan hasil penguasaan kembali dapat segera dikelola secara legal, produktif, dan memberi manfaat ekonomi bagi negara.
 

Jaksa Agung: Ini Bukti Negara Hadir
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan nasional.
 

Menurutnya, tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan hasil konkret dari kerja lintas lembaga.
 

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Burhanuddin.
 

Prabowo Gaspol Benahi Tata Kelola SDA
 

Langkah penertiban besar-besaran ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam membenahi tata kelola sumber daya alam nasional.
 

Pemerintah menegaskan tidak akan lagi membiarkan praktik penguasaan kawasan hutan yang merugikan negara. Seluruh aset yang berhasil direbut kembali akan diarahkan untuk kepentingan publik dengan prinsip transparansi dan keadilan.rajamedia

Komentar: