Pilkada 2024, Cakada Lawan Kotak Kosong Ada 41 Daerah
RAJAMEDIA.CO - Pilkada Seretak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup perpanjangan pendaftaran Pilkada khusus wilayah dengan calon tunggal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut ada 41 wilayah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, pasca penutupan perpanjangan pendaftaran Pilkada khusus wilayah dengan calon tunggal.
"Wilayah dengan 1 Pasangan Calon ada 1 Provinsi, 35 Kabupaten, 5 Kota dengan total 41 Wilayah,” terang Idham, Kamis (5/9).
Dikatakan Idham Holik, KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada," kata Idham.
\Idham juga membeberkan informasi terkini bahwa Kab. Pohuwatu Prov Gorontalo dan Kab. Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah punya dua pasangan calon.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” tuturnya.
Sementara pencalonan perseorangan untuk gubernur dan wakil gubernur terdapat satu paslon. Kemudian bupati dan wakil bupati 41 paslon dan wali kota-wakil wali kota 12 paslon. Sehingga total 54 paslon yang maju tanpa parpol.
Kemudian untuk pencalonan oleh parpol, Idham mengatakan gubernur dan wagub ada 102 paslon. Lalu, bupati dan wakil bupati sebanyak 1.121 paslon serta wali kota dan wakil wali kota 274 paslon. Maka, seluruh cakada yang diusung parpol berjumlah 1.497 paslon.
Paslon yang akan melawan kotak kosong ini dikatakan Idham Holik baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1.
Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu