Tok! Komisi III Restui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR RI
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia usulan DPR RI. Persetujuan tersebut menandai langkah penting DPR dalam mengisi posisi strategis penjaga konstitusi negara.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat.
Pesan Tegas: Hakim MK Harus Bebas Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan pesan khusus kepada Adies Kadir agar menjaga independensi dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi maupun kelompok saat menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Ia menegaskan bahwa undang-undang bersifat erga omnes, mengikat seluruh warga negara dan bukan instrumen kepentingan individual.
“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.
Ucapan Terima Kasih dan Janji Menjaga Konstitusi
Menanggapi keputusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi ruang pengabdiannya.
Ia menyebut Komisi III bukan sekadar tempat bekerja, melainkan sudah seperti keluarga setelah bertahun-tahun dirinya berkiprah di dalamnya.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies.
Dari Legislator ke Penjaga Konstitusi
Dengan persetujuan Komisi III DPR RI ini, proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan DPR RI bahwa pengisian jabatan strategis di Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui proses politik yang terbuka, bertanggung jawab, dan mengedepankan integritas konstitusional.![]()
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
