DPR Mulai Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam mempertegas batasan penugasan personel kepolisian.
"Kami baru akan mempelajari putusan tersebut. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi secara jelasnya pertimbangan dan lain-lain masih kami pelajari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pembatasan Penugasan di Luar Institusi
Dasco mengungkapkan, berdasarkan pemahaman awalnya, putusan MK membatasi Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang masih bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
"Kalau saya tidak salah, begitu," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menekankan bahwa tugas-tugas kepolisian sendiri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk itu, Dasco mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih detail mengenai implikasi putusan MK tersebut.
Belum Ada Kepastian Revisi UU Polri
Mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Dasco menyatakan belum dapat memastikan apakah DPR dan pemerintah akan segera melakukan revisi untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," jelas Dasco. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi untuk menyesuaikan dengan putusan MK masih memerlukan waktu dan pembahasan lebih lanjut.
Putusan MK Perkuat Prinsip Profesionalisme
MK dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan ini dinilai akan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penugasan personel Polri di luar institusi.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu