Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Sejalan Putusan MK, Tutup Ruang Abu-abu Jabatan Sipil

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath (baju hitam) - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath (baju hitam) - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil justru sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 
 

Perkap tersebut dinilai menjadi instrumen penataan administratif agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar institusi.
 

Menurut Rano, Perkap 10/2025 menjawab pesan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri, dengan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
 

Instrumen Penataan, Bukan Pelanggaran Konstitusi
 

Rano menjelaskan, jika dibaca secara utuh dan sistematis, Perkap 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dengan syarat melepaskan jabatan struktural di internal kepolisian.
 

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perkap ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
 

Ia menekankan, regulasi ini tidak membuka pintu pelanggaran konstitusi, melainkan memperjelas batas dan mekanisme penugasan.
 

Perbantuan Polri Bersifat Kontekstual
 

Rano menilai kebutuhan perbantuan Polri oleh kementerian dan lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah serta memiliki dasar hukum yang jelas, penugasan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum.
 

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
 

Komisi III Kawal Reformasi Kepolisian
 

Lebih lanjut, Rano memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal implementasi Putusan MK, pelaksanaan Perkap 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri ke depan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
 

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
 

Latar Belakang Terbitnya Perkap 10/2025
 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 tentang Anggota Polri Aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
 

Dalam Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
 

17 Kementerian dan Lembaga Tujuan Penugasan

Perkap 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi, yakni:
 

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Masa jabatan penugasan dapat berakhir melalui koordinasi antara pimpinan kementerian/lembaga dengan pimpinan Polri.
 

Dengan regulasi ini, DPR menilai arah reformasi Polri semakin tegas: menjaga profesionalisme, memperjelas batas kewenangan, dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.rajamedia

Komentar: