Komisi III DPR: Polri Wajib Patuhi Putusan MK Soal Larangan Perwira Aktif di Jabatan Sipil!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan mengenai penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Menurutnya, keputusan tersebut harus menjadi pijakan penting dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” ujar Rudianto kepada Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Putusan MK Tegaskan Larangan Ganda Jabatan
Adapun keputusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Momentum Perkuat Reformasi Polri
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan semata-mata soal hukum, melainkan juga bagian penting dari proses reformasi Polri.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan mempertegas batas peran Polri sebagai penegak hukum yang netral, transparan, dan profesional.
“Putusan MK ini seharusnya menjadi landasan untuk memperkuat independensi Polri. Jangan sampai peran Polri menjadi rancu antara fungsi keamanan dan fungsi birokrasi sipil,” kata Rudianto.
Dorongan Pembenahan dari Hulu ke Hilir
Lebih jauh, Rudianto menekankan bahwa reformasi Polri harus berjalan menyeluruh, mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, promosi jabatan, serta pembenahan budaya organisasi.
Menurutnya, perubahan yang diharapkan publik hanya akan terwujud jika Polri berani menata kembali sistem internalnya secara konsisten.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu