Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pansus Haji Pertanyakan 3000 Jemaah Haji Khusus Baru Mendaftar Bisa Langsung Berangkat Haji

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid. [Foto: Repro]
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Pansus Haji - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024. Padahal, banyak Jemaah Haji Khusus dengan masa tunggu yang lebih lama tidak dapat berangkat.

 

Hal itu disampaikan  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid, Selasa (27/8).


Abdul Wachid pun mencurigai adanya permainan pihak travel kepada Jemaah Haji. Ia pun menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus. 

 

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus adalah berbasis kuota nasional, kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.


"Ini artinya (pengisian kuota berbasis PIHK) gunakan pihak-pihak travel untuk bermain masalah ‘berapa’ yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. ‘Berapa’ ya kan berani 'berapa' ini artinya wani piro Pak. Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah," ujar Abdul Wachid.


Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan. 

 

"Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak," imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.


Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri. 

 

Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat Haji pada tahun 2024 lalu.


"Ini Pasal 67, Undang-undang (Haji dan Umroh), PIHK hanya memberangkatkan jamaah Haji Khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri, kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri itu memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu permainan itu di peraturannya Pak Jaja," tegasnya.rajamedia

Komentar: