Pakar Hukum: Dengan Hak Angket, Keputusan DPR Bisa Buat Pemilu Diulang!
RAJAMEDIA.CO - Politik, Hak Angket - Anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia mengatakan jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03.
“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri dalam keterangan resminya, mengutip laman Disway, Selasa (5/3).
Fitegaskan Bivitri, hasil hak angket bisa dua kemungkinan, yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden.
Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK.
Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang.
Akan tetapi, untuk memberhentikan presiden, kata Bivitri, harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.
Bivitri juga mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.
"Tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya," demikian tutup Bivitri.
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu