Komisi IX DPR Sentil THR UMKM, Pekerja Kecil Jangan Dianaktirikan
RAJAMEDIA.CO - Pasuruan, Legislator - Komisi IX DPR RI menyoroti keras persoalan perlindungan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam kunjungan kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), DPR menegaskan pekerja UMKM tidak boleh luput dari perhatian negara.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai, selama ini fokus pengawasan THR terlalu terpusat pada perusahaan besar. Padahal, pekerja UMKM jumlahnya sangat besar dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Pekerja UMKM Juga Mau Lebaran”
Irma menegaskan, hak pekerja tidak boleh dibedakan hanya karena skala usaha. Menurutnya, keadilan sosial harus menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor kecil.
“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma usai pertemuan dengan wali kota dan jajaran pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, pekerja UMKM kerap berada dalam posisi rentan, baik dari sisi kepastian upah, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum.
Dorong Perda Perlindungan Pekerja Kecil
Politisi Partai NasDem itu meminta pemerintah daerah tidak setengah-setengah dalam menyusun kebijakan. Menurutnya, peraturan daerah (perda) harus dirancang tidak hanya mengatur perusahaan besar, tetapi juga memberi payung perlindungan sosial bagi pekerja UMKM.
“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegasnya.
Pengawasan Aktif dan Mekanisme Mediasi
Irma juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan pengawasan serta menyediakan mekanisme mediasi jika terjadi persoalan pembayaran THR di sektor UMKM. Ia menilai, tanpa kehadiran negara, pekerja kecil akan terus berada di posisi lemah saat berhadapan dengan pemberi kerja.
Kebijakan Daerah Harus Sejalan Nasional
Selain itu, Irma menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan perlindungan pekerja UMKM selaras dengan regulasi nasional ketenagakerjaan. Dengan begitu, perlindungan tidak bergantung pada keberanian masing-masing daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam.
“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” pungkasnya.
Sorotan Komisi IX ini menjadi peringatan dini: menjelang Lebaran, keadilan THR tidak boleh berhenti di gerbang perusahaan besar, tetapi harus menembus hingga lapak-lapak kecil yang selama ini menopang ekonomi rakyat.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
