Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kementerian Kebudayaan Mandiri, Harapan Baru Selamatkan Cagar Budaya

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 15 Februari 2026 | 10:34 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah - Humas DPR -
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Mataram, Legislator - Perubahan struktur kementerian di era pemerintahan baru membuka babak baru bagi dunia pelestarian sejarah nasional. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai berdirinya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian mandiri menjadi angin segar bagi penyelamatan cagar budaya yang selama ini kerap terkendala fokus dan anggaran.
 

Menurut Ledia, pemisahan kelembagaan ini memberi ruang lebih besar bagi negara untuk serius mengurus warisan sejarah bangsa, dari hulu hingga hilir.
 

Klaster Wilayah Dinilai Tak Efektif
 

Ledia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar selama ini adalah sistem klasterisasi wilayah dalam Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), di mana beberapa provinsi digabung dalam satu wilayah kerja.
 

“Contohnya Jawa Barat sempat digabung dengan Banten, sementara kantor Balai-nya ada di Banten. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak. Baru dua tahun belakangan ini dipisah,” ujar Ledia di sela Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Jumat (13/2/2026).
 

Ia menilai pola tersebut membuat pengawasan dan penanganan objek cagar budaya menjadi tidak optimal, terutama di daerah dengan jumlah situs yang sangat besar.
 

Anggaran Jadi Kunci Penyelamatan
 

Dengan hadirnya kementerian tersendiri, Ledia optimistis porsi anggaran kebudayaan akan lebih terjaga dan meningkat secara bertahap. Menurutnya, dana tersebut krusial untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), pemeliharaan situs, hingga kegiatan ekskavasi yang selama ini sering tertunda karena keterbatasan biaya.
 

“Setidaknya ada upaya yang bisa kita lakukan untuk mendorong agar objek-objek diduga cagar budaya ini bisa diverifikasi. Setelah kementerian berdiri sendiri dan pejabatnya dilantik, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitasnya,” jelas politisi Fraksi PKS itu.
 

Aspirasi Daerah Diserap Panja
 

Rapat Panja Pelestarian Cagar Budaya tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Wali Kota Mataram, perwakilan BPK Wilayah XV, pimpinan DPRD, dinas terkait, Bappeda, hingga unsur masyarakat seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, dan pelaku ekonomi kreatif.
 

Ledia menegaskan, masukan dari daerah menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pelestarian kebudayaan yang lebih realistis dan berkelanjutan.
 

Menuju Sistem yang Lebih Kokoh
 

Ia berharap penguatan kelembagaan melalui kementerian khusus menjadi tahapan terakhir yang menyempurnakan tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia.
 

“Kalau sudah ada lembaga yang lebih kuat lagi, Insya Allah penanganan cagar budaya akan jauh lebih baik,” pungkasnya.
 

Dengan kementerian yang fokus, anggaran yang lebih terarah, dan kewenangan yang jelas, pelestarian warisan sejarah nasional diharapkan tak lagi berjalan setengah hati.rajamedia

Komentar: