Sorti Vonis Laras Faizati, Habiburokhman: KUHP Baru Tunjukkan Wajah Humanis Penegakan Hukum
RAJAMEDIA.CO - Jakarta Legislator – Baru beberapa hari diberlakukan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan KUHAP baru mulai menunjukkan dampak positif bagi para pencari keadilan. Penegakan hukum dinilai tidak lagi semata mengejar kepastian hukum, tetapi semakin mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi contoh konkret bagaimana paradigma hukum pidana nasional kini berubah lebih humanis.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (15/1/2026).
Apresiasi untuk Majelis Hakim
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara maksimal dan profesional. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan keberanian hakim dalam menerapkan semangat baru KUHP dan KUHAP.
Ia berharap perkara Laras Faizati menjadi pembelajaran berharga bagi yang bersangkutan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik ke depan.
“Kasus ini semestinya menjadi pelajaran agar cara menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan lebih bijak,” tambahnya.
Tiga Perkara Jadi Preseden Positif
Selain perkara Laras Faizati, Komisi III DPR RI mencatat setidaknya tiga kasus lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang dinilai sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Pertama, perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan, meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kedua, laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait sejumlah ujaran yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum memastikan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru.
“Ketentuan baru ini memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, pengusutan kasus dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Menurut Habiburokhman, penyidik akan menggunakan pendekatan baru dalam KUHAP.
“Orientasi penyitaan barang bukti tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian para korban,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.![]()
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
