Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Lapor Kurang dari 30 Hari, Menag Lolos Jerat Gratifikasi Jet Pribadi

Laporan: Firman
Senin, 23 Februari 2026 | 20:07 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar - Foto. Dok Kemenag -
Menteri Agama Nasaruddin Umar - Foto. Dok Kemenag -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Isu penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), oleh Menteri Agama akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Menteri Agama Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum batas waktu yang diatur undang-undang.
 

Keputusan itu menutup spekulasi publik yang sempat ramai di media sosial sejak foto dan video penggunaan jet pribadi viral pertengahan Februari lalu.
 

Dilaporkan Sebelum 30 Hari Kerja
 

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan laporan Menag masuk kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas itu digunakan.
 

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai Pasal 12C, apabila kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif, Senin (23/2).
 

Artinya jelas: kewajiban melapor dipenuhi tepat waktu, sehingga unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor tidak dapat dikenakan.
 

Payung Hukum Gratifikasi
 

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan—minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
 

Namun Pasal 12C memberikan pengecualian. Jika penerima melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, maka sanksi pidana tidak berlaku.
 

Saat ini, KPK masih memproses administrasi laporan tersebut. Arif menyebut Menag diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen. Setelah itu, KPK memiliki 30 hari untuk menganalisis nilai fasilitas yang diterima.
 

“Nanti akan kami sampaikan berapa nilai yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.
 

Kronologi Jet Pribadi ke Takalar
 

Kasus ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi. Kementerian Agama mengonfirmasi pesawat tersebut dipinjamkan OSO untuk efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menag.
 

Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut inisiatif penyediaan jet datang dari OSO.
 

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ujarnya.
 

Sorotan publik makin tajam setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag melapor secara sukarela tanpa harus dipanggil.
 

Harapan itu dipenuhi. Pada Senin, 23 Februari 2026, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut.
 

Pesan Transparansi
 

Langkah cepat Menag melapor dinilai sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus transparansi pejabat publik dalam menghadapi potensi konflik kepentingan.
 

Bola kini ada di tangan KPK untuk menentukan nilai ekonomis fasilitas tersebut dan apakah ada kewajiban pengembalian ke negara.
 

Satu hal yang pasti: dari sisi pidana, kasus ini sudah terang. Laporan tepat waktu menjadi tameng hukum.rajamedia

Komentar: