Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MUI Disebut Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kiai Cholil: Tidak Benar

Laporan: Zulhidayat Siregar
Minggu, 09 November 2025 | 20:37 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis - Istimewa -
Ketua MUI KH Cholil Nafis - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan itu untuk mengklarifikasi pemberitaan sebuah media yang menyebut bahwa MUI menilai langkah Polda Metro Jaya menangani laporan Jokowi terkait kasus tersebut sudah tepat.


"Ini tidak benar sebagai pernyataan MUI," tegas Kiai Cholil dikutip dari akun X-nya @cholilnafis (Minggu, 9/11/2025).


Biarlah Itu Urusan Penegak Hukum


Lebih jauh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini menegaskan pihaknya tidak ikut campur terkait persoalan asli atau tidaknya ijazah seseorang, termasuk terkait proses hukum yang menyertainya. Pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian.


"MUI bukan kapasitasnya ngurusin ijazah orang, apalagi urusan tersangka berkenaan dengan ijazah atau pencemaran nama baik. Biarlah itu urusan penegak Hukum," tegasnya.


Delapan Orang Tersangka


Sebagaimana diketahui, dalam berita itu disebutkan bahwa Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tepat.


Dia pun mengingatkan pentingnya kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk caci maki.


"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Kiai Anwar, seperti dikutip dari media tersebut.


Pernyataan KH Anwar Iskandar ini terkait dengan langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh mantan Presiden Jokowi.rajamedia

Komentar: