Rismon Diperiksa di Polda Metro, Siap Buktikan dengan “Jokowi’s White Paper!”
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (22/8/2025).
Selain Rismon, dua terlapor lainnya, Mikhael Sinaga dan Nurdian Noviansyah Susilo, yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis, juga hadir untuk diperiksa.
Ketiganya datang didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Rismon: Siap Buktikan dengan “Jokowi’s White Paper”
Rismon menegaskan kesiapannya menjalani pemeriksaan. Ia membawa buku setebal 700 halaman berjudul Jokowi’s White Paper, yang rencananya akan diluncurkan 27 Agustus 2025.
“Apalagi dituduh untuk kebencian maupun kebohongan. Di sini sangat-sangat teknis yang kami tulis bertiga. Itu membantah kesimpulan dari Dirtipidum, bahwa ijazah Joko Widodo itu identik,” ujar Rismon di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rismon, dalam buku bersampul putih itu dijelaskan bahwa ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah pembanding, termasuk milik Frono Jiwo, salah satu alumnus Fakultas Kehutanan UGM seangkatan Jokowi. Bantahan tersebut ia sebut berdasarkan metode forensik digital.
“Di dalamnya ada kode program yang bisa direkonstruksi, diuji, dan didiskusikan oleh siapa pun yang punya kemampuan,” tambahnya.
Tahap Penyidikan, Polisi Cari Dua Alat Bukti
Rismon dan kedua jurnalis terlapor diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Polda Metro telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo, pengacara Kurnia Tri Royani, Waketum TPUA Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Dari enam laporan polisi terkait isu ijazah Jokowi, dua telah dicabut, sementara empat laporan naik ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah laporan langsung dari Presiden Jokowi.
Jokowi Laporkan Kasus Penghasutan dan Pencemaran Nama Baik
Polisi kini tengah mencari minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka. Jokowi sendiri melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 160 KUHP,
- Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
- Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu