Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

dugaan ijazah palsu jokowi

Prof. Din: Penetapan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Bentuk Nyata Kriminalisasi

Laporan: Zulhidayat Siregar
Senin, 17 November 2025 | 08:48 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin - Istimewa -
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Tokoh nasional Prof. M. Din Syamsuddin angkat suara terkait langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Ketua Umum MUI Pusat ini mempertanyakan keputusan penyidik Polda menjerat Roy Suryo Cs dalam perkara tersebut.


"Tidak dapat dicerna akal sehat, yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu (dan karenanya patut dituduh melakukan penipuan) bebas berkeliaran," jelas Din dalam keterangannya (Senin, 17/11/2025).


Karena itu, dia menilai penyeretan Roy Suryo dan kawan-kawan ke jalur hukum ini dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata.


Masalah Mudah, Jokowi Tinggal Tunjukkan Ijazah


Lebih jauh, Din menyoroti berlarut-larutnya penyelesaian dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Padahal sebenarnya masalahnya sederhana.


"Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar (ijazah) asli, baru penuduh dapat diseret ke pengadilan. Namun, pengadilan yang benar justeru akan membuka tabir kesesatan," ucapnya.


Dukung Reformasi Polri


Karena itu pula Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan Polri harus berlaku jujur, adil, dan imparsial (tidak berpihak) dalam menangani kasus tersebut.


"Jangan membela yang munkar dan menutup mata terhadap yang benar. Itu bukan presisi yang suka didengung-dengungkan. Saya setuju, saatnya Polri direformasi," demikian tandasnya.rajamedia

Komentar: