Menteri KKP Sebut Kasus Pagar Laut Akan Dibawa ke Ranah Pidana
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kasus pagar laut yang didirikan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibawa ke ranah pidana umum.
Dikatakannya, pihak yang bertanggung jawab tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif, namun juga dapat dikenakan sanksi pidana.
"Ya pasti (dibawa ke pidana umum)," ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Trenggono menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pembongkaran Pagar Laut
Pagar bambu yang dibangun di perairan Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu kekhawatiran para nelayan setempat. Pagar tersebut tidak hanya menghalangi akses nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut dengan menghilangkan ikan di sekitarnya.
Sebagai langkah awal, 1.500 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan lokal telah terlibat dalam pembongkaran pagar laut tersebut.
Pembongkaran dimulai pada Rabu pagi dan dikawal langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, serta Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi. Proses ini dimulai di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, sekitar pukul 09.55 WIB.
Trenggono menyatakan bahwa tindakan hukum akan terus diupayakan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut mendapat sanksi yang sesuai.
Daerah 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu