Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri KKP Sebut Kasus Pagar Laut Akan Dibawa ke Ranah Pidana

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:57 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Repro/RMN]
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa kasus pagar laut yang didirikan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibawa ke ranah pidana umum. 

 

Dikatakannya, pihak yang bertanggung jawab tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif, namun juga dapat dikenakan sanksi pidana.

 

"Ya pasti (dibawa ke pidana umum)," ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

 

Trenggono menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti masalah ini.

 

Pembongkaran Pagar Laut

 

Pagar bambu yang dibangun di perairan Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu kekhawatiran para nelayan setempat. Pagar tersebut tidak hanya menghalangi akses nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut dengan menghilangkan ikan di sekitarnya.

 

Sebagai langkah awal, 1.500 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan lokal telah terlibat dalam pembongkaran pagar laut tersebut. 

 

Pembongkaran dimulai pada Rabu pagi dan dikawal langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, serta Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi. Proses ini dimulai di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, sekitar pukul 09.55 WIB.

 

Trenggono menyatakan bahwa tindakan hukum akan terus diupayakan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut mendapat sanksi yang sesuai.rajamedia

Komentar: