KPK Verifikasi Laporan Boyamin soal Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
RAJAMEDIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi laporan dari Boyamin Saiman mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang.
"KPK mengapresiasi seluruh laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi atau penyimpangan keuangan negara. Laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Tessa menjelaskan, verifikasi laporan akan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait. Jika penyidik menemukan cukup bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Jika diperlukan, para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Laporan Boyamin Saiman
Boyamin Saiman, pelapor kasus ini, menyebut bahwa penerbitan SHM dan HGB di atas laut diduga disertai praktik korupsi dan pemalsuan dokumen.
"Saya telah melaporkan kasus ini melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Karena antrean panjang, laporan juga saya masukkan melalui penerimaan surat," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menilai perairan laut tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi atau pihak tertentu. Ia mencurigai dokumen seperti Letter C, Letter D, dan warkah yang mendukung penerbitan SHM dan HGB tersebut telah dipalsukan.
"Area itu tidak mungkin merupakan daratan sebelumnya karena tidak ada pelebaran garis pantai dalam beberapa tahun terakhir," tegas Boyamin.
Pembatalan Sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah membatalkan SHM dan HGB yang diterbitkan untuk pagar laut di kawasan pesisir Tangerang.
Menurut Nusron, penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan material. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ada 263 bidang SHGB atas nama beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan di area yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan perairan umum. KPK kini tengah mendalami laporan ini untuk memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara.
Daerah 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu