Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

UU Penyiaran yang Takut pada Layar Kecil

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:42 WIB
Foto ilustrasi AI -
Foto ilustrasi AI -

RAJAMEDIA.CO - UNDANG-Undang Penyiaran itu bukan hanya tua. Ia juga tampak ragu-ragu. Ragu menatap masa depan. Ragu menghadapi perubahan. Ragu—untuk bersikap adil.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi masih menjadi raja. Ketika remote control adalah alat kekuasaan. Ketika berita malam menentukan arah opini publik.


Hari ini, raja itu sudah turun tahta.
Yang berkuasa adalah layar kecil di tangan kita.
OTT.


Aneh rasanya. Televisi diikat begitu ketat. Jam siaran diatur. Konten dipantau. Etika diawasi. Sanksi mengintai. Sementara OTT melenggang. Masuk ke rumah siapa saja. Menyentuh pikiran siapa saja. Tanpa pagar. Tanpa rambu.


Negara seperti tidak melihat.


Katanya mau keadilan. Katanya mau level playing field. DPR RI pun berkali-kali menyuarakan itu. Tapi keadilan hanya berhenti di podium rapat. Tidak sampai ke algoritma.


Televisi ditanya: “Apa manfaat siaranmu bagi publik?”
OTT tidak pernah ditanya apa-apa.


Definisi yang Sengaja Ketinggalan


Masalahnya ada pada definisi. Penyiaran masih dimaknai sempit: frekuensi, kanal, antena. Padahal pengaruh hari ini tidak lagi datang dari menara pemancar. Ia datang dari rekomendasi otomatis. Dari auto play. Dari konten yang muncul tanpa diminta.


Anak-anak kita tidak lagi “menonton TV”.
Mereka hidup di OTT.


Jika negara masih berdebat apakah OTT itu penyiaran atau bukan, maka negara sedang kalah cepat dari zaman.


KPI yang Disuruh Galak, Tapi Dilarang Menggigit


Komisi Penyiaran Indonesia sering jadi sasaran empuk. Dituduh ingin mengontrol. Dicap anti-kebebasan. Disebut ingin kembali ke masa sensor.


Padahal kenyataannya sederhana: KPI disuruh menjaga moral publik, tapi tidak diberi wilayah. Ia galak di televisi. Tapi begitu masuk dunia digital, ia harus angkat tangan.


Macan itu ada. Tapi hutannya tidak disediakan.


Konten digital yang vulgar, manipulatif, menyesatkan, bahkan merusak anak-anak—itu semua lewat di depan mata. Tapi negara berkata: “Itu bukan wilayah penyiaran.”


Lalu wilayah siapa?


Revisi yang Penuh Ketakutan


RUU Penyiaran masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Ramai. Ribut.
Sebagian pers menolak. Takut kebebasan dibatasi. Takut jurnalisme investigasi dicekik. Takut negara terlalu jauh masuk ruang redaksi.


Kekhawatiran itu wajar. Sejarah mengajarkan kehati-hatian.


Tapi ada ketakutan lain yang jarang dibahas: takut mengatur OTT.


Takut dianggap anti-inovasi. Takut dicap anti-kebebasan. Takut berhadapan dengan platform global bermodal raksasa.


Akhirnya negara memilih jalan paling aman: menunda. Mengkaji. Membentuk tim. Menggelar FGD. Bertahun-tahun.


Sementara konten terus mengalir. Tanpa henti.

Hak yang Dinikmati, Kewajiban yang Ditinggal


OTT menikmati pasar Indonesia. Jumlah pengguna besar. Iklan mengalir. Data dikumpulkan. Pengaruh dibangun. Tapi kewajiban sosial? Hampir tak terdengar.


Televisi lokal disuruh mendidik. Disuruh mencerdaskan. Disuruh menjaga nilai.
OTT cukup berkata: “Kami platform.”


Ini bukan soal teknologi. Ini soal keberanian negara menuntut tanggung jawab.


Mengatur OTT bukan berarti menyensor.
Mengatur OTT adalah memastikan ada standar minimum: perlindungan anak, perlindungan perempuan, transparansi konten, dan mekanisme pengaduan yang jelas.


Kebebasan tanpa kewajiban bukan demokrasi.
Itu pembiaran.


Jangan Takut pada Layar Kecil


Jika UU Penyiaran terus ragu, maka yang bermasalah bukan undang-undangnya semata.
Yang bermasalah adalah sikap negara.


Negara yang berani pada yang lama.
Tapi gentar pada yang baru.


Padahal masa depan bukan menunggu.
Ia sudah ada di tangan anak-anak kita. Di layar kecil mereka.
Tanpa pengawasan. Tanpa tanggung jawab.


UU Penyiaran harus berubah.
Bukan untuk mengekang.
Tapi untuk adil.


Karena undang-undang yang takut pada perubahan, hanya akan melahirkan ketidakadilan yang diwariskan.


Dan itu, jauh lebih berbahaya daripada sekadar ketinggalan zaman.


Penulis:  Wartawan senior, Praktisi Mediarajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA