Mendagri Akan Kaji Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa, DPR Tidak Tertarik!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Kota Surakarta untuk mendapatkan status sebagai daerah istimewa.
Meski ada usulan kuat dari berbagai pihak, Tito menyatakan pengajuan status daerah istimewa harus memenuhi berbagai kriteria yang diatur dalam undang-undang.
Tito: Usulan Akan Diajukan ke DPR RI
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Tito, pengajuan status daerah istimewa tidak cukup hanya berdasarkan permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah kajian Kemendagri selesai, usulan tersebut akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
Perbedaan Status Daerah Istimewa dan Pemekaran Wilayah
Tito juga mengingatkan bahwa usulan untuk menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Meski moratorium pemekaran wilayah sudah berlaku sejak 2014, status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
Usulan Berbasis Faktor Historis dan Budaya
Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta telah mengusulkan agar kota tersebut dijadikan daerah istimewa, dengan alasan kuat berdasarkan faktor historis dan budaya.
Namun, Tito memastikan bahwa setiap usulan akan dievaluasi dengan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Aria Bima: Tidak Ada Urgensi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa status daerah istimewa untuk Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi yang tinggi untuk saat ini.
Ia pun menekankan pentingnya kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan pusat, regional, serta kepentingan daerah itu sendiri.
Aria menilai, meski Surakarta memiliki kekhususan secara historis dan budaya, pembahasan mengenai status daerah istimewa harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Komisi II DPR RI, kata Aria, tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa untuk Surakarta saat ini, karena hal tersebut membutuhkan kajian yang lebih komprehensif dan tidak sekadar memenuhi keinginan sebagian pihak.
Opini | 5 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu