Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sebut Tak Berwenang Naikkan Tarif PBB, Jimly Desak Kemendagri Tertibkan Bupati Pati

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:07 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie - Istimewa -
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pajak - Heboh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen sehingga menuai protes dari warganya juga mendapat perhatian serius dari para tokoh nasional.

 

Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia ini sampai murka dan menyemprot Bupati Sudewo. Karena menurutnya kepala daerah tidak berhak menaikkan pajak.

 

"Bupati tidak punya kewenangan menetapkan tarif pajak apalagi pajak PBB naik 250 persen. Objek pajak & tarifnya harus diatur di UU berdasarkan Pasal 23A UUD," jelasnya seperti dikutip dari akun X-nya, @JimlyAs Kamis (7/8/2025.

 

Karena itu dia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan menghadapi Bupati Pati tersebut. Perlu ada tindakan tegas, setidaknya pembinaan terhadap kepala daerah yang tidak mengerti aturan sehingga membuat kebijakan seenaknya.

 

"Baiknya Kemdagri segera tertibkan & adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri," tandas Jimly.

 

Mendagri Tito Karnavian sendiri kemarin menyatakan pihaknya sedang mengecek kebijakan Bupati Pati Sudewo tersebut. Mantan Kapolri ini memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri mengecek dasar Sudewo menaikkan tarif PBB-B2. "Cek saja dasarnya apa," kata Tito.

 

Sementara itu perkembangan terbaru, Bupati Pati, Sudewo, hari ini mengaku siap meninjau ulang keputusannya menaikkan PBB-P2 tahun 2025 hingga 250 persen tersebut. "Soal kenaikan (PBB-P2) 250 persen, itu tidak semuanya. Itu maksimal 250 persen, itu maksudnya," ujar Sudewo dalam video yang dirilis Pemkab Pati hari ini.

 

Sebelumnya, dia menjelaskan rencana revisi tarif PBB-P2 hingga 250 persen merupakan penyesuaian setelah 14 tahun tak berubah. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.rajamedia

Komentar: