Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Gandeng PPATK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Penjelasannya!

Laporan: Firman
Senin, 18 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Ilustrasi jemaah haji - Repro -
Ilustrasi jemaah haji - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 

Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga terkait kasus tersebut.
 

"Kami Koordinasi dengan PPATK untuk Telusuri Rekening dan Aliran Dana"
 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis dokumen transaksi keuangan.
 

"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan PPATK. Nanti hasilnya akan menjelaskan apakah informasi itu valid atau tidak," kata Setyo, Senin (18/8/2025).
 

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa kesesuaian keterangan para saksi dan calon tersangka dengan dokumen yang ada.
 

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, BPK Diminta Verifikasi
 

KPK mengungkapkan, kerugian negara sementara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Namun, angka ini masih menunggu verifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 

Kasus ini diduga bermula dari pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang melanggar Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan menetapkan, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota Indonesia.
 

Penggeledahan di Rumah Eks Menag Yaqut & ASN Kemenag
 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita:


✔️ Dokumen penting
✔️ Barang bukti elektronik (BBE) yang masih dalam proses ekstraksi
 

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok dan mengamankan 1 unit mobil yang diduga terkait kasus ini.
 

Yaqut & 2 Pihak Swasta Dilarang Ke Luar Negeri
 

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah Yaqut dan dua pihak swasta (IAA & FHM) bepergian ke luar negeri. Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8) lalu.
 

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," ujar Yaqut usai diperiksa.rajamedia

Komentar: