Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun, Komisi VIII Ingatkan Dampak Kuota Daerah!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai beragam respons. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan pihaknya memahami langkah Kementerian Haji dan Umrah, meski kebijakan tersebut membawa implikasi serius bagi sejumlah daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan.
Menurut Maman, keputusan ini berpotensi memunculkan tantangan baru, khususnya kekhawatiran soal ketimpangan antardaerah dalam jangka pendek.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria, dikutip Jumat (2/1/2026).
Dampak Langsung di Daerah, Kuota Turun Signifikan
Maman tidak menampik, daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif lebih singkat akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Penurunan kuota, menurutnya, menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dalam proses penyesuaian sistem nasional.
Namun ia menilai, kondisi tersebut harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju sistem haji yang lebih adil.
Prinsip Keadilan Nasional Jadi Dasar Kebijakan
Di balik implikasi tersebut, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi prinsip keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menyoroti ketimpangan ekstrem yang selama ini terjadi, di mana sebagian jamaah harus menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan masa tunggu yang sama,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Menurutnya, penyamarataan masa tunggu menjadi langkah korektif atas ketimpangan struktural yang sudah berlangsung lama.
Penurunan Kuota Bersifat Sementara
Maman optimistis, pengurangan kuota di sejumlah daerah tidak akan berlangsung permanen. Seiring berjalannya waktu dan penyesuaian data antrean nasional, kuota haji daerah diyakini akan kembali normal.
“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.
Komisi VIII Dukung, Sosialisasi Harus Diperkuat
Lebih lanjut, Maman menegaskan dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada calon jamaah agar kebijakan ini dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Maman.
Dengan pendekatan komunikasi yang tepat, Komisi VIII berharap kebijakan ini dapat diterima sebagai langkah besar menuju sistem haji nasional yang lebih adil bagi seluruh umat Islam Indonesia.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
