Marinus Gea Soroti Lonjakan WNA di Banten: Data Imigrasi & Tenaga Kerja Tidak Sinkron!

RAJAMEDIA.CO - Cilegon, Kunker — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti perbedaan mencolok antara jumlah warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal di Provinsi Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat resmi. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marinus, data menunjukkan terdapat sekitar 99 ribu WNA yang memiliki izin tinggal di Banten. Namun, hanya sekitar 10.178 orang yang tercatat sebagai TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Kalau 99 ribu orang asing tinggal di sini, tapi hanya 10 ribu yang tercatat bekerja, sisanya yang 83 ribu ini kerja di mana? Mereka ngapain di sini?” ujar Marinus kepada Parlementaria.
Dugaan Pekerja Ilegal dan Kerugian Negara
Marinus menilai kesenjangan data tersebut sebagai hal serius yang harus menjadi perhatian pemerintah. Ia menduga banyak WNA bekerja secara ilegal di perusahaan yang tidak melaporkan keberadaannya ke instansi terkait.
“Bisa saja mereka bekerja secara ilegal di perusahaan-perusahaan yang tidak melapor. Ini berpotensi merugikan negara karena tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Dorong Integrasi Data Antarinstansi
Komisi XIII DPR RI mendorong adanya integrasi data antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan agar keberadaan WNA dapat terpantau secara transparan.
“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Jangan sampai Imigrasi punya data sendiri, Tenaga Kerja punya data sendiri. Ini bisa jadi celah bagi pelanggaran hukum,” tegas Marinus.
Ancaman Kejahatan Lintas Negara
Ia juga mengingatkan, lemahnya pengawasan terhadap WNA berpotensi membuka peluang praktik kejahatan lintas negara, seperti perdagangan orang dan narkotika.
“Jangan sampai kita kecolongan. Pengawasan WNA bukan hanya soal administrasi, ini menyangkut kedaulatan dan ketertiban negara,” ujarnya.
Akan Dibawa ke Rapat DPR
Marinus menegaskan bahwa Komisi XIII akan membawa temuan ini ke rapat dengan kementerian terkait. Tujuannya, memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja WNA, khususnya di kawasan industri seperti Banten.
Hukum 4 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu