Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU KUHAP Perluas Kewenangan Aparat, Perkuat Hak Tersangka & Advokat!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 25 Agustus 2025 | 08:13 WIB
Ilustrasi -
Ilustrasi -

RAJAMEDIA.CO - Batam, Parlemen — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati sejumlah poin krusial yang tidak hanya memperluas kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat hak-hak tersangka, saksi, advokat, serta pihak-pihak yang berperkara.
 

Kesepakatan ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).
 

Penyadapan dan Pemblokiran Aset Masuk Hukum Acara
 

RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana. Namun teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mencegah penyalahgunaan.
 

“Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
 

Penangkapan Lebih Ketat, Proses Lebih Transparan
 

Dari sisi prosedur, aturan penangkapan dipertegas: hanya boleh dilakukan maksimal 1x24 jam. Mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan juga diperbaiki agar lebih akuntabel.
 

“Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Rudianto yang juga Politisi Fraksi NasDem.
 

Hak Tersangka, Saksi, dan Advokat Diperkuat
 

Hak-hak pihak berperkara turut diperluas. Tersangka dan saksi berhak didampingi advokat sejak dimulainya penyidikan. Advokat mendapatkan jaminan imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien.
 

Sementara itu, korban tindak pidana, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga mendapat perlindungan lebih besar dalam proses hukum.
 

Bukti Elektronik Diakui, Peradilan Berbasis Teknologi
 

Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan. Hal ini membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi.
 

Dengan demikian, hukum acara pidana Indonesia diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas dan keadilan.rajamedia

Komentar: