Maju Mundur Eksekusi! Kejagung Pastikan Silfester Sudah Dipanggil Kejari Jaksel

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah memanggil Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk menjalani eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).
“Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (13/9).
Anang menegaskan, eksekusi terhadap Silfester sepenuhnya menjadi ranah Kejari Jakarta Selatan.
“Strategi penangkapan atau eksekusi Silfester hanya diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. Langkah-langkah hukum apa yang diambil, itu kewenangan mereka,” ujarnya.
Mangkir dari Sidang PK
Silfester sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, ia mangkir meski persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019. Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan pada 20 Mei 2019 dengan hakim ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh, serta hakim anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dorongan dari Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo ikut mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada Rabu (30/7).
Kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada Mei 2017, ketika ia dilaporkan 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Persidangan memutuskan Silfester bersalah, bahkan hingga tingkat kasasi. Namun, hingga kini ia belum pernah menjalani hukuman tersebut.
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu