Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Maju Mundur Eksekusi! Kejagung Pastikan Silfester Sudah Dipanggil Kejari Jaksel

Laporan: Firman
Sabtu, 13 September 2025 | 21:08 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina - Repro -
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah memanggil Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk menjalani eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).
 

“Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (13/9).
 

Anang menegaskan, eksekusi terhadap Silfester sepenuhnya menjadi ranah Kejari Jakarta Selatan.

“Strategi penangkapan atau eksekusi Silfester hanya diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. Langkah-langkah hukum apa yang diambil, itu kewenangan mereka,” ujarnya.
 

Mangkir dari Sidang PK
 

Silfester sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, ia mangkir meski persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019. Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan pada 20 Mei 2019 dengan hakim ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh, serta hakim anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 

Dorongan dari Roy Suryo
 

Pakar telematika Roy Suryo ikut mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada Rabu (30/7).
 

Kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada Mei 2017, ketika ia dilaporkan 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Persidangan memutuskan Silfester bersalah, bahkan hingga tingkat kasasi. Namun, hingga kini ia belum pernah menjalani hukuman tersebut.rajamedia

Komentar: