Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kuasa Johnny G Plate Ajukan Pleidoi, Sebut Tuntutan JPU 15 Tahun Copy Paste

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Oktober 2023 | 02:24 WIB
Ilustrasi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Foto: Repro)
Ilustrasi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tak terima dengan putusan JPU, Johnny akan mengajukan pleidoi pada 1 November 2023 mendatang.  

Tim Kuasa Hukum Johnny G Plate Dion Pongkor menyampaikan Tuntutan JPU yang sampaikan hanya copy paste dari dakwaan.

"Padahal, kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan," kata Johnny mengutip laman metroTvnews seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

JPU menyebut Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana," sebut jaksa.

Kuasa hukum Johnny G Plate meyakini bahwa tuntutan dari JPU tidak terbukti didalam proses persidangan.  

"Contoh satu yusrizki didalam persidangan menyampaikan tidak pernah sekalipun minta proyek kepada pak menteri. Yusrizki tidak mengenal kepada pak menteri bagaimana disimpulkan menteri memerintahkan pekerjaan," ujar Dion.

Ia menyebut, jika kerugian negara mengacu pada audit BPK padahal menurutnya tuntutan tersebut sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Yang kedua, audit kerugian negaranya tetap mengacu kepada auditor BPK yang di dalam persidangan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa menteri Johnny G Plate, sebagai pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tuntutan tadi mengacu kepada tidak hasil audit dari auditor tersebut sehingga kontradiktif sangat kontradiktif sangat tidak sesuai dan fakta persidangan karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pleidoi minggu depan nanti kami akan bantah sebuahnya," pungkasnyarajamedia

Komentar: