Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kredit Rp600 M Untuk Sriitex, Eks Pejabat BJB Ditangkap, KDM Apresiasi Kejagung!

Laporan: Firman
Jumat, 23 Mei 2025 | 09:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Repro -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Bandung, Hukrim – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat topi atas langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus kredit macet jumbo PT Sritex yang menyeret nama-nama besar perbankan nasional.
 

Dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Kamis (22/5), Dedi secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada Kejagung dan Kejati Jabar atas keberanian menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT Sritex serta eks pejabat BJB yang terlibat dalam skandal kredit Rp600 miliar tanpa agunan memadai.
 

“Saya sampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini langkah hukum yang patut diapresiasi. Rp600 miliar itu bukan angka kecil, dan tanpa agunan pula. Kalau saya salah, mohon dikoreksi,” tegas Dedi, dikutip dari Antara.
 

BJB Dibersihkan, Tak Terdampak Skandal
 

Dedi biasa - disapa KDM - memastikan, Pemprov Jabar sebagai pemegang saham pengendali Bank BJB telah melakukan koreksi besar melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar belum lama ini.
 

“Peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB ke depan. RUPS sudah lakukan koreksi total. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya.
 

Kejagung Tak Main-main, Tiga Orang Sudah Ditahan
 

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini:

 

1. Dicky Syahbandinata (DS), eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020
2. Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI
3. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Dirut PT Sritex 2005–2022

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya tanpa analisa mendalam dan melanggar prosedur perbankan.
 

“Kredit ini diberikan secara melawan hukum, tanpa kajian risiko yang memadai,” ujarnya.
 

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
 

Raja Media mencatat: ini babak baru dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia. Uang rakyat harus dijaga. Dan yang menyalahgunakannya, harus siap masuk bui!rajamedia

Komentar: