Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

NasDem Buka Kartu! Sahroni Dipilih Lagi Karena Pengalaman dan Jam Terbang

Laporan: Firman
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI - Repro -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI bukan keputusan dadakan. Partai NasDem memastikan, langkah itu diambil dengan pertimbangan matang: pengalaman dan kapasitas.
 

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyebut Sahroni punya rekam jejak panjang di Komisi III.
 

“Pak Sahroni memiliki pengalaman. Dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Jadi memang memiliki kemampuan yang memadai untuk kembali memimpin,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
 

Pesannya jelas: ini soal kapasitas, bukan sekadar rotasi politik.
 

Mekanisme Sudah Tuntas
 

Saan juga menegaskan, penetapan Sahroni sudah melalui mekanisme formal DPR. Tak ada yang dilompati.
 

Menurutnya, dengan ditetapkannya kembali Sahroni oleh pimpinan DPR, maka seluruh proses terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai.
 

“Kalau sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai. Sudah dijalani,” tegasnya.
 

Artinya, masa nonaktif enam bulan yang dijatuhkan sebelumnya telah tuntas.
 

Disahkan di Paripurna
 

Comeback Sahroni diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
 

Forum pun menyatakan setuju saat Dasco menanyakan persetujuan anggota Komisi III atas penetapan Sahroni menggantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III.
 

Dengan persetujuan itu, palu diketuk. Sahroni resmi kembali.
 

Dari Sanksi ke Rehabilitasi Politik
 

Sebelumnya, Sahroni sempat dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III setelah pernyataannya terkait pedemo DPR menuai polemik dan viral di ruang publik.
 

Ia dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD dan menjalani masa nonaktif selama enam bulan setelah dinonaktifkan oleh DPP NasDem sebagai anggota DPR RI.
 

Kini, setelah sanksi dilalui, NasDem kembali mempercayakan posisi strategis itu kepadanya.rajamedia

Komentar: