Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR Soroti Sawah Masuk Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai

Laporan: Nazila Nur
Jumat, 23 Mei 2025 | 11:05 WIB
Pertemuan Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan di Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).
Pertemuan Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan di Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).

RAJAMEDIA.CO - Pandeglang, Kunker – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan temuan mencengangkan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pandeglang. 
 

Sejumlah lahan pertanian produktif yang telah digarap warga secara turun-temurun, secara administrasi justru tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan dan sempadan sungai.
 

Temuan ini disampaikan usai pertemuan lintas sektor antara Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan di Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).
 

“Ada area sawah yang masuk dalam kawasan hutan, dan ada juga yang masuk sempadan sungai. Ini tentu berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan harus segera diklarifikasi,” tegas Ahmad Irawan, legislator dari Fraksi PAN.
 

Fakta Lapangan Tak Sejalan dengan Peta Sektoral
 

Ahmad menilai, persoalan ini lahir dari ketidaksinkronan antara penggunaan lahan faktual di lapangan dan klasifikasi wilayah berbasis peta sektoral dari instansi pusat.
 

“Sawah sudah ada puluhan tahun, digarap turun-temurun. Tapi tiba-tiba dicap masuk kawasan hutan. Ini tidak adil dan berbahaya bagi petani,” tegasnya.

 

Ia memperingatkan bahwa klasifikasi yang tidak realistis seperti ini berpotensi menghambat legalisasi aset warga, mempersulit sertifikasi tanah, dan mengganggu arus investasi lokal.
 

BPN dan Pemda Didorong Validasi Ulang
 

Ahmad mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pendalaman data, verifikasi lapangan, dan membuka ruang koreksi terhadap status lahan yang terlanjur salah klasifikasi.
 

“Kami minta ada validasi ulang. Jangan sampai petani yang sudah menjaga ketahanan pangan justru diposisikan sebagai pelanggar,” ujar Ahmad.
 

Komisi II Akan Bawa Masalah Ini ke Panja DPR
 

Lebih jauh, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini dalam rapat kerja atau Panitia Kerja (Panja) bersama kementerian teknis terkait. Sinkronisasi tata ruang pusat dan daerah dinilai sebagai syarat mutlak dalam reformasi agraria dan penguatan ketahanan pangan nasional.
 

“Masalah tata ruang bukan sekadar administrasi, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan biarkan petani jadi korban peta yang keliru,” tutup Ahmad Irawan.

 

Reformasi agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tapi memastikan lahan yang sudah produktif tak dijebak dalam status kawasan yang tak sesuai fakta.rajamedia

Komentar: