Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tuntutan Mati Fandi Disorot DPR, Habiburokhman Tekankan Keadilan Substantif

Laporan: Halim Dzul
Senin, 23 Februari 2026 | 23:07 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Penuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai perhatian serius. Komisi III DPR RI angkat suara.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengingatkan bahwa pendekatan hukum dalam KUHP baru tak lagi sekadar menghukum, melainkan menempatkan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai ruh utama.
 

Hukum Bukan Sekadar Pembalasan
 

Dalam audiensi di Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa perkara ini menyangkut nyawa manusia dan harus diperlakukan dengan sangat hati-hati.
 

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” tegasnya.
 

Menurutnya, paradigma hukum nasional telah berubah. Hakim tidak lagi hanya melihat beratnya perbuatan, tetapi juga keseluruhan konteks dan kemanusiaan terdakwa.
 

Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
 

Habiburokhman menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru dalam memandang hukuman mati.
 

Ia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyebutkan bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

 

“Dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan sebagai ultimum remedium. Bukan lagi instrumen utama,” ujarnya.
 

Pesan itu jelas ditujukan kepada Majelis Hakim yang tengah memeriksa perkara Fandi Ramadhan.
 

Pertimbangkan Riwayat dan Peran Terdakwa
 

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mengingatkan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan pidana.
 

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Fandi disebut bukan pelaku utama. Ia berstatus Anak Buah Kapal (ABK), tidak memiliki riwayat pidana, dan dikabarkan sempat mengingatkan adanya potensi tindak pidana.
 

“Hal-hal tersebut wajib menjadi pertimbangan,” kata Habiburokhman.
 

Perkara 2 Ton Sabu
 

Sebagaimana diketahui, Fandi Ramadhan terjerat kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram—nyaris dua ton—yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
 

Kasus besar ini memang menyita perhatian publik. Namun Komisi III mengingatkan, besar kecilnya barang bukti tidak serta-merta menutup ruang pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif.
 

Di tengah perang melawan narkoba, DPR menegaskan satu hal: penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian dan keadilan yang utuh.rajamedia

Komentar: