Kredit Macet, Mobil Mewah Disikat! Kejagung Sita 72 Kendaraan Milik Sritex

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Satu per satu mobil mewah milik grup PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disikat penyidik Kejaksaan Agung. Total 72 unit kendaraan roda empat disita sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi jumbo dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.
“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Dari Toyota sampai Alphard, Ada Juga Mercy
Jenis kendaraan yang disita pun tak main-main. Mulai dari Toyota, Nissan, Mercedes Benz, hingga Alphard—mobil-mobil berkelas yang biasa mondar-mandir di garasi para konglomerat.
Penyitaan dilakukan berdasarkan enam surat perintah penyitaan resmi. Dari jumlah itu, 62 unit mobil masih diamankan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo dan dijaga ketat oleh 10 anggota TNI. Sisanya disimpan di Rupbasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang.
Rp3,5 Triliun Kredit, Negara Rugi Rp692,9 Miliar
Kasus ini berawal dari pemberian kredit kepada Sritex oleh Bank Jateng, Bank DKI, Bank BJB, dan 20 bank lainnya. Total pinjaman yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun!
Hasil penyidikan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar.
Tiga Tersangka: Bos Sritex hingga Eks Dirut Bank DKI
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama PT Sritex
- Zainuddin Mappa (ZM) – Eks Direktur Utama Bank DKI
- Dicky Syahbandinata (DS) – Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam proses pengucuran kredit bermasalah tersebut.
Kejagung Gerak Cepat, Aset Dikebut Disita
Penyitaan aset bergerak ini adalah bagian dari strategi penyidik Kejagung untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, sekaligus mengamankan barang bukti.
Langkah tegas Kejagung ini juga menandai bahwa korupsi berkedok kredit perbankan tak akan dibiarkan lolos. Apalagi jika menyangkut dana dari bank milik pemerintah.
“Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” tandas Harli.
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Otomotif | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu