Bersih-Bersih Internal Kejaksaan, 101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah institusi. Sepanjang tahun 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembersihan internal korps Adhyaksa.
Data tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Selain Jaksa, 56 Pegawai Non-Jaksa Juga Disanksi
Anang mengungkapkan, selain jaksa, hukuman disiplin juga dijatuhkan kepada 56 pegawai kejaksaan non-jaksa. Seluruh sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan internal.
“Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang, untuk jaksa 101 orang,” ujar Anang.
Hukuman Ringan hingga Berat, Pencopotan Jabatan
Dari total sanksi yang dijatuhkan, Anang menjelaskan bahwa hukuman terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sebanyak 44 orang dijatuhi hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 orang menerima hukuman berat. Salah satu bentuk hukuman berat adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.
“Pencopotan dari jabatan itu tergolong hukuman berat. Sedangkan penurunan pangkat termasuk hukuman ringan,” jelas Anang.
Ia menegaskan, bagi jaksa yang terbukti terjerat perkara pidana, sanksinya jauh lebih tegas.
“Kalau terjerat pidana, otomatis dipecat,” tegasnya.
Terindikasi Pidana, Status PNS Dibekukan
Anang menambahkan, terhadap jaksa atau pegawai kejaksaan yang terindikasi terlibat tindak pidana, Jamwas akan menjatuhkan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Selama proses hukum berjalan, seluruh hak kepegawaian yang bersangkutan dihentikan.
“Termasuk pembayaran gaji dan seluruh fasilitas dihentikan sementara waktu, sampai menunggu putusan yang inkrah,” kata Anang.
659 Laporan Pengaduan Dituntaskan
Dalam periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025, Jamwas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat. Saat ini, tersisa delapan laporan yang masih dalam proses penanganan.
Capaian tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
43 Kajari Dicopot, Terkait OTT KPK
Dalam perkembangan lain, Jaksa Agung juga baru-baru ini memberhentikan 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga di antaranya bertugas di wilayah yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya menangkap sejumlah kepala daerah dan oknum jaksa dalam OTT di beberapa wilayah, antara lain Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; Kabupaten Tangerang, Banten; serta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
