Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Usut Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji di Kemenag: Siapa Pejabat di Balik Ini?

Laporan: Firman
Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:11 WIB
Kantor KPK RI - Repro -
Kantor KPK RI - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 
 

Fokus penyidikan menyasar dua hal krusial: siapa pemberi perintah dan kemana aliran dana mengalir.

Penyidikan Terkait "Perintah dari Atas"

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tim penyidik sedang mendalami adanya dugaan instruksi pejabat tinggi dalam penentuan kuota haji.
 

"Penyidik akan mendalami terkait perintah-perintah penentuan kuota tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).


Telusuri Aliran Dana Mencurigakan
 

KPK juga mengaku sedang menelusuri kemungkinan aliran uang ilegal ke pihak-pihak tertentu.
 

"Jika ada aliran dana, siapa penerimanya? Semua akan kami ungkap," tegas Budi.

Pembagian Kuota Tambahan yang Bermasalah
 

Kasus ini mencuat setelah pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU, kuota tambahan seharusnya dibagi:
 

-  92% untuk haji reguler

- 8% untuk haji khusus
 

Namun, realitanya dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Penyimpangan ini diduga menguntungkan oknum tertentu, termasuk travel umrah.


Daftar Saksi yang Diperiksa
 

Sejauh ini, KPK telah memeriksa:
 

1. Sejumlah pejabat Kemenag
2. Pelaku usaha travel umrah (termasuk Ustaz Khalid Basalamah)
3. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (diperiksa 7/8)
 

"Alhamdulillah, saya bisa klarifikasi soal kuota tambahan haji 2024," kata Yaqut usai pemeriksaan.


Apa Langkah Selanjutnya?
 

KPK disebut akan mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti transaksi keuangan dan memeriksa saksi kunci lain.rajamedia

Komentar: