KPK Usut Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji di Kemenag: Siapa Pejabat di Balik Ini?

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Fokus penyidikan menyasar dua hal krusial: siapa pemberi perintah dan kemana aliran dana mengalir.
Penyidikan Terkait "Perintah dari Atas"
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tim penyidik sedang mendalami adanya dugaan instruksi pejabat tinggi dalam penentuan kuota haji.
"Penyidik akan mendalami terkait perintah-perintah penentuan kuota tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).
Telusuri Aliran Dana Mencurigakan
KPK juga mengaku sedang menelusuri kemungkinan aliran uang ilegal ke pihak-pihak tertentu.
"Jika ada aliran dana, siapa penerimanya? Semua akan kami ungkap," tegas Budi.
Pembagian Kuota Tambahan yang Bermasalah
Kasus ini mencuat setelah pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU, kuota tambahan seharusnya dibagi:
- 92% untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Namun, realitanya dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Penyimpangan ini diduga menguntungkan oknum tertentu, termasuk travel umrah.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sejauh ini, KPK telah memeriksa:
1. Sejumlah pejabat Kemenag
2. Pelaku usaha travel umrah (termasuk Ustaz Khalid Basalamah)
3. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (diperiksa 7/8)
"Alhamdulillah, saya bisa klarifikasi soal kuota tambahan haji 2024," kata Yaqut usai pemeriksaan.
Apa Langkah Selanjutnya?
KPK disebut akan mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti transaksi keuangan dan memeriksa saksi kunci lain.
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu