Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Terbitkan Surat Edaran Internal: Kasus Korupsi BUMN Tetap Bisa Diusut!

Laporan: Firman
Selasa, 20 Mei 2025 | 07:21 WIB
Foto ilustrasi - Repro -
Foto ilustrasi - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan taringnya tak tumpul dalam menghadapi kasus-kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
 

Melalui surat edaran internal yang diterbitkan awal Mei 2025, KPK menggarisbawahi bahwa penyelidik dan penyidik tetap berwenang mengusut praktik rasuah di BUMN.
 

"Ini bentuk komitmen kami. Surat ini menjadi pedoman seluruh unit kerja di lingkungan KPK agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
 

Pencegahan Tetap Jalan, Supervisi Tak Berhenti
 

Tak hanya untuk tim penindakan, surat edaran juga menyasar jajaran Direktorat Pencegahan. Budi menegaskan bahwa KPK masih punya kemenangan penuh untuk melakukan supervisi dan edukasi antikorupsi di lingkungan BUMN.
 

"Aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, dan koordinasi supervisi semua masih menjadi domain KPK," ujar Budi.
 

Direksi dan Komisaris BUMN = Penyelenggara Negara
 

Menyoal status hukum para petinggi BUMN, KPK bersikukuh bahwa mereka termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Kerugian di tubuh BUMN pun, secara yuridis, sah disebut sebagai kerugian negara.
 

“Jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Maka kerugian mereka juga kerugian negara,” tandas Budi dengan nada serius.
 

Hanya untuk Internal? Ya, Tapi Tegas!
 

Surat edaran ini memang tidak diumumkan ke publik secara formal. Namun tujuannya jelas: memastikan seluruh aparat internal KPK tidak ragu melangkah.
 

“Surat ini sifatnya internal, tetapi posisinya menegaskan sikap KPK yang sudah berkali-kali disampaikan secara terbuka: tidak ada kompromi untuk korupsi, termasuk di BUMN,” tutup Budi.
 

Raja Media | Menajamkan Fakta, Menyingkap Realita.
Salin, bagikan, atau kutip berita ini dengan menyebut sumber: rajamedia.rajamedia

Komentar: