Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Tahan Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing

Laporan: Firman
Rabu, 04 Maret 2026 | 21:54 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). - Foto: Dok. KPK -
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). - Foto: Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Pekalongan berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
 

Perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. Dari rangkaian tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Sdri. FAR. Ia merupakan Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
 

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
 

FA langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
 

Kasus ini menyorot dugaan konflik kepentingan serius yang melibatkan keluarga inti sang kepala daerah.

Perusahaan Keluarga Diduga Jadi Kendaraan
 

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa usai dilantik, FA bersama suaminya ASH—anggota DPR—serta anaknya MSA mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
 

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA sempat menjabat direktur periode 2022–2024.
 

KPK menduga FA merupakan beneficial owner PT RNB. Sepanjang 2025, perusahaan tersebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
 

Rp46 Miliar Kontrak, Rp19 M Diduga Dinikmati Keluarga
 

Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB dari kontrak sejumlah perangkat daerah tercatat mencapai Rp46 miliar.
 

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan membayar gaji pegawai outsourcing. Namun sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
 

Rinciannya: Rp5,5 miliar untuk FA, Rp1,1 miliar untuk suaminya, Rp4,6 miliar untuk MSA, Rp2,5 miliar untuk anak lainnya, serta Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB. Selain itu terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
 

Dugaan Intervensi dan Rekayasa HPS
 

Tak hanya itu, KPK juga menduga adanya intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan. Bahkan perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS.
 

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
 

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya modus penerimaan lainnya melalui perusahaan tersebut.
 

Pesan lembaga antirasuah tegas: jabatan publik bukan ruang bagi bisnis keluarga. Dan setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.rajamedia

Komentar: