Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi XIII Minta Pisahkan Lapas  Narapidana Narkoba dari Pelaku Kejahatan Lainnya

Laporan: Firman
Selasa, 10 Desember 2024 | 21:43 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz. [Foto: Dok DPR/RMN]
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Sumut - Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya pemisahan narapidana kasus narkoba dari pelaku kejahatan lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masalah yang semakin kompleks di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah mengalami overkapasitas. 
 

Pernyatan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/12).
 

Diketahui lapas di wilayah Sumatera Utara mengalami overkapasitas hingga 218 persen, yaitu dengan jumlah kapasitas hunian 14.811 total penghuni yakni 32.190.
 

Adapun jumlah pelaku tindak pidana terbesar berasal dari narkoba.
 

"Narkoba adalah penyakit masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Tidak mungkin kita menyatukan narapidana narkoba dengan pelaku kejahatan berat seperti perampok atau pembunuh dalam satu ruangan. Ini hanya akan memperparah kondisi lapas," ujar Arisal kepada Parlementaria saat kunjungan ke Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
 

Arisal mengungkapkan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di dalam lapas, termasuk pesta narkoba yang sempat viral di media sosial, menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan karena overkapasitas. 
 

“Jika barang-barang terlarang seperti narkoba masih bisa masuk ke dalam lapas, itu menunjukkan ada kelemahan dalam pengawasan di pintu masuk. Ini harus segera diperbaiki," tegasnya. 
 

Politisi Fraksi PAN itu mengusulkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemisahan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan kejahatan lainnya dengan membangun fasilitas khusus bagi narapidana narkoba berupa rumah rehabilitasi. "
 

Rumah rehabilitasi yang terpisah bagi narapidana narkoba bisa menjadi solusi. Mereka membutuhkan penanganan khusus, bukan sekadar pemenjaraan," jelasnya. 
 

Usulan tersebut diharapkan dapat membawa perubahan konkret dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menangani overkapasitas serta kasus-kasus narkoba yang menjadi salah satu permasalahan utama di lapas dan rutan.
 

Arisal mengajak semua pihak untuk meningkatkan perhatian terhadap masalah narkoba yang sudah meresahkan masyarakat terutama di wilayah Sumatera Utara. 
 

"Sumatera Utara harus menjadi wilayah yang bebas dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Mari bersama-sama kita wujudkan ini," pungkasnya.rajamedia

Komentar: