Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Panji Gumilang Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Kejaksaan Segera Siapkan Surat Dakwaan!

Laporan: Firman
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:16 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menghadapi kasus dugaan TPPU . [Foto: Its/RMN]
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menghadapi kasus dugaan TPPU . [Foto: Its/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Belum lama keluar  dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, tepatnya pada Rabu, 17 Juli 2024, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali harus menghadapi kasus dugaan tindak pidana. 
 

Panji Gumilang selaku terpidana kasus penistaan agama telah menjalani masa hukumannya sekira 1 tahun penjara dan dinyatakan bebas murni. 
 

Terbaru, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. 
 

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengutip laman Disway, Selasa (10/12). 
 

Dikatakan Harli tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan serta mendaftarkan kasus Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk segera disidangkan. 
 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang' dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ujarnya. 
 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023. 
 

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu. 
 

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.rajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA