Komisi X DPR Dukung Aturan Baru Perlindungan Anak di Internet
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Upaya pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital mendapat dukungan dari parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat keamanan anak saat beraktivitas di dunia maya.
Aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia itu merupakan regulasi turunan dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Hetifah, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara serius menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Akses Media Sosial Anak Dibatasi
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
Hetifah menilai kebijakan ini relevan dengan berbagai ancaman yang dihadapi anak dan pelajar di era digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten tidak layak.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/3/2026).
Literasi Digital Harus Diperkuat
Sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata.
Hetifah menegaskan penguatan literasi digital di sekolah menjadi kunci penting agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Hetifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Menurutnya, pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital harus bekerja bersama untuk memastikan anak-anak terlindungi saat beraktivitas di internet.
Ia berharap penerbitan aturan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutupnya.![]()
Dunia 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu