Komisi III DPR Desak Polisi Bertindak Cepat dalam Kasus Koperasi BLN
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat sorotan serius dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, meminta aparat kepolisian segera bergerak cepat agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lebih dulu disembunyikan oleh para pihak yang terlibat.
Menurut Benny, kecepatan penanganan menjadi kunci dalam perkara yang diduga mencakup penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, hingga penghimpunan dana tanpa izin tersebut.
Kejar Waktu, Aset Harus Diamankan
Benny menegaskan bahwa penyidik harus berpacu dengan waktu karena para calon tersangka berpotensi memindahkan atau menyamarkan aset hasil kejahatan jika proses penindakan berjalan lambat.
Karena itu, ia mendorong aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak mungkin kita berburu dengan waktu ini. Mereka para calon tersangka atau tersangka pasti berupaya menyembunyikan aset. Jadi langkah-langkah penyitaan sepanjang sesuai prosedur dan aturan perlu segera kita lakukan,” tegas Benny.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Libatkan Banyak Provinsi
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut juga menyoroti luasnya wilayah yang terseret dalam perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi melibatkan sejumlah provinsi.
Beberapa wilayah yang disebut dalam kasus ini antara lain Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Aceh.
Menurutnya, kondisi ini menuntut koordinasi lintas wilayah agar proses penanganan berjalan efektif dan tidak terhambat oleh batas administrasi daerah.
“Ini kan melibatkan banyak wilayah. Saya lihat ada Jawa Tengah, Jogja juga, Jawa Timur, Aceh juga. Artinya banyak provinsi,” ujarnya.
Dorong Penerapan Pasal TPPU
Selain percepatan penanganan, Benny juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pasal yang digunakan dalam penyidikan perkara tersebut.
Ia menyarankan agar selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan penerapan TPPU, penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dilakukan lebih luas dan sistematis.
“TPPU ini memudahkan kita menelusuri aset-aset dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi TPPU juga harus kita masukkan di samping pasal-pasal pidananya,” pungkas Benny.![]()
Dunia 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu