Hinca Pandjaitan Dorong RUU HPI Berbasis Fakta, Bukan Sekadar Teori
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), Hinca Pandjaitan, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional berbasis pengalaman nyata dan data empiris.
Menurut Hinca, Indonesia selama puluhan tahun menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional secara komprehensif.
“Undang-undang kita tentang Hukum Perdata Internasional ini belum pernah ada. Padahal perjalanan bangsa ini sudah sangat panjang,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus HPI DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
DPR Minta Regulasi Berdasarkan “Lesson Learned”
Dalam rapat yang menghadirkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN serta pakar hukum Dr. Abdul Salam itu, Hinca menekankan pembentukan regulasi tidak boleh sekadar berbasis teori normatif.
Ia meminta seluruh pembahasan RUU HPI didasarkan pada pengalaman nyata yang selama ini terjadi dalam praktik hubungan hukum internasional di Indonesia.
“Nah, kita mau bikin undang-undang ini berdasarkan lesson learned kita,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Soroti Persoalan Tanah dan Asing
Salah satu isu yang menjadi perhatian Hinca adalah berbagai persoalan hak atas tanah dan aktivitas usaha yang melibatkan pihak asing.
Menurutnya, aspek internasional dalam RUU HPI tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai urusan domestik, melainkan harus melihat hubungan hukum lintas negara secara lebih luas.
“Kata internasional ini harus kita lepas. Tidak hanya ini urusan dalam negeri,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tersebut nantinya harus mampu menjawab persoalan-persoalan konkret yang selama ini muncul dalam praktik hukum nasional maupun hubungan internasional.
DPR Minta ATR/BPN Buka Data
Dalam rapat itu, Hinca juga meminta Kementerian ATR/BPN menyiapkan data rinci terkait berbagai hak atas tanah yang sudah berakhir atau tidak diperpanjang.
Menurutnya, data tersebut penting untuk memetakan persoalan yang terjadi sekaligus menjadi dasar penyusunan aturan yang lebih kuat dan komprehensif.
“Poin saya pimpinan, tentu kita minta data. Ada berapa di antaranya yang sudah mati subjek atau objeknya, dan mengapa tidak diperpanjang,” tegasnya.
RUU HPI Diharapkan Beri Kepastian Hukum
Hinca berharap berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan para ahli dapat memperkaya pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional.
DPR menargetkan regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan payung hukum modern yang mampu melindungi kepentingan nasional tanpa mengabaikan perkembangan praktik hukum internasional yang terus berubah.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu