Komisi V Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Kopdes Merah Putih
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memantik perhatian parlemen. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengingatkan agar kebijakan bernilai anggaran jumbo itu tidak diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan harga.
Baginya, dampak terhadap industri nasional, tenaga kerja, hingga struktur ekonomi dalam negeri harus dihitung secara menyeluruh.
Jangan Korbankan Industri Nasional
Nurdin menegaskan, penguatan koperasi desa adalah agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah wajib menjelaskan secara transparan.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya dalam keterangan pers, Minggu (22/2).
Ia mempertanyakan apakah kapasitas produksi dalam negeri benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Jika ada kendala teknis, menurutnya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Belanja Negara Harus Perkuat Produksi Dalam Negeri
Nurdin mengingatkan, kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian nasional, kata dia, disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itu, belanja negara bukan sekadar pengeluaran anggaran, tetapi instrumen strategis untuk:
- Meningkatkan kapasitas produksi nasional
- Mendorong nilai tambah dalam negeri
- Menciptakan lapangan kerja
- Memperkuat fondasi industri
“Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.
Minta Kajian TKDN dan Perakitan Lokal
Politikus senior itu juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian komprehensif terkait potensi keterlibatan industri dalam negeri. Termasuk di dalamnya skema peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan produksi, hingga opsi perakitan lokal.
Menurutnya, ruang dialog dengan pelaku industri otomotif nasional perlu dibuka sebelum keputusan final diambil. Ia mengingatkan, keputusan jangka pendek yang tidak matang bisa berdampak panjang terhadap agenda kemandirian industri.
Koperasi Soko Guru, Tapi Harus Selaras Pasal 33
Nurdin menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa koperasi memang soko guru ekonomi nasional. Namun penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Isu ini pun berpotensi menjadi perdebatan lanjutan di parlemen: antara percepatan operasional koperasi desa dan komitmen memperkuat industri nasional.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
