Sarifuddin Sudding Rindu Sosok Hakim Agung Berintegritas Seperti Bismar Siregar

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Dalam rapat dengan Komisi Yudisial (KY) selaku Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Agung (MA) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya hakim yang tersangkut kasus. Belum lagi putusan-putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu dia pun merindukan hadirnya hakim yang berkarakter dan berintegritas seperti sosok Almarhum Bismar Siregar. Selain berintegritas, Bismar yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri sekitar 20 tahun, Pengadilan Tinggi 3 tahun, dan Hakim Agung 11 tahun ini juga benar-benar adil dalam memutuskan perkara.
"Memang terkadang kita rindu Pak hakim-hakim yang betul-betul memiliki integritas, betul-betul memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang ada di masyarakat. Seperti katakanlah Bismar Siregar. Kalau kita lihat putusan-putusannya itu enak banget dibaca, logika hukum kita nerima gitu," jelas Sudding.
Yang membuat politikus PAN ini semakin prihatin, semua hakim terutama Hakim Agung telah berjanji untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalitas saat menjalani fit and proper test di hadapan anggota Komisi III DPR. Namun kerap tersangkut kasus, bahkan tidak lama setelah menjabat.
Ungkit Kasus Eks Hakim Agung Yamani
Sudding menyontohkan dengan sosok Hakim Agung Ahmad Yamani yang pada 2012 lalu akhirnya diberhentikan karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan.
"Kayak Hakim Yamani kemarin kan gitu. Kalau di sini selalu pakai nama Allah dan sebagainya dan sebagainya pada saat fit and proper. Tapi setelah jadi Hakim Agung justru menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya," kata politikus berlatar belakang advokat ini menekankan.
Dalam kesempatan tersebut, dia pun menyampaikan keluhannya. Sebab pihaknya selaku Komisi III DPR kerap disalahkan oleh masyarakat karena meloloskan calon Hakim Agung yang kemudian terbukti bermasalah. Padahal calon hakim agung yang mereka proses itu merupakan hasil seleksi dari KY.
Mengingat berdasarkan UUD 1945 Pasal 24A ayat (3), calon hakim agung diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, lalu Presiden menetapkannya sebagai Hakim Agung.
Sudding: Jangan Sodorkan Calon Bermasalah
Karena itulah dia meminta KY untuk memastikan nama-nama calon yang disodorkan ke DPR itu benar-benar sosok yang berintegritas. Makanya KY harus proaktif saat melakukan penjaringan. Jangan pasif seperti juga disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya.
Terutama menelisik rekam jejak, jenjang karir, termasuk meneliti bagaimana putusan-putusan yang pernah dikeluarkan oleh calon tersebut sebelumnya misalnya saat bertugas di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan sebagainya.
"Jadi (KY) tidak dalam posisi pasif Pak. Kami jangan diberikan orang-orang yang tidak punya kapasitas. Lalu kemudian kami loloskan, pada saat dia bertugas bermasalah, Komisi III yang disalahkan. Padahal proses awalnya dari KY," demikian Sarifuddin Sudding.
KY Pastikan Seleksi Berlangsung Ketat
Sebagaimana diketahui, dalam kesempatan kemarin itu KY menyerahkan hasil akhir seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 ke DPR. Sebanyak 13 calon Hakim Agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM dinyatakan lolos seleksi Hakim Agung dan siap menjalani fit and proper test di DPR yang digelar mulai hari ini sampai 16 September 2025 mendatang.
Ketua KY Amzulian Rifai sendiri memastikan proses seleksi terhadap total 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM berlangsung ketat, dan dilakukan berlapis untuk menjamin integritas kandidat. Seluruh tahapan mengedepankan asas partisipasi dan akuntabilitas.
Info Haji | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu