Komisi III DPR: Jangan Sampai Warga 'Babak Belur' Dulu Baru Boleh Didampingi Pengacara!
Revisi KUHAP Mendesak!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Komisi III DPR RI mendesak percepatan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai masih menempatkan warga negara dalam posisi rentan dan tidak berdaya saat berhadapan dengan hukum.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyoroti ketimpangan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Ia mencontohkan, seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum berhak didampingi kuasa hukum hingga statusnya meningkat menjadi tersangka.
"Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum," ujar politikus Gerindra ini.
Kuasa Hukum Hanya Boleh 'Duduk Diam'
Habiburokhman mengungkapkan fakta yang lebih memprihatinkan lagi. Bahkan setelah berstatus tersangka, kewenangan kuasa hukum tetap dibatasi. Advokat hanya diperbolehkan mencatat dan mendengarkan, tanpa bisa melakukan pembelaan aktif atau berkomunikasi leluasa dengan klien.
"Kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya," bebernya.
Kondisi ini, menurut Habiburokhman, semakin mengukuhkan ketidakadilan dalam sistem peradilan. Relasi antara negara dan warga negara dalam proses hukum dinilai sangat timpang, dimana negara memiliki kekuasaan besar sementara warga negara praktis tidak berdaya.
Revisi KUHAP Fokus pada Penguatan Posisi Warga
Habibukrohman menegaskan, revisi KUHAP harus berfokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menolak wacana pembentukan lembaga baru untuk pengawasan aparat penegak hukum.
"Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil," tegas Habiburokhman.
Dorong Sistem Peradilan yang Berimbang
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mempercepat pembahasan revisi KUHAP. Habiburokhman menekankan, perubahan aturan ini crucial untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih berimbang dan melindungi hak-hak dasar warga negara.
"Akibat ketimpangan saat ini, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara," pungkasnya.
RDPU ini merupakan bagian dari serangkaian konsultasi publik yang dilakukan Komisi III DPR untuk menyempurnakan revisi KUHAP sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Daerah 6 hari yang lalu

Ekbis | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu