Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Senator M. Nuh Desak Pemerintah Konsisten Jalankan UU JPH
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Sertifikasi Halal - Isu kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang membuka peluang sejumlah produk dari Negeri Paman Sam tersebut masuk Tanah Air tanpa sertifikat halal atau tanpa label non-halal bagi produk yang tidak halal mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI KH Muhammad Nuh, MSP.
Mengingat Indonesia telah memiliki UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di negeri ini wajib bersertifikat halal. Karena itu dia mendesak pemerintah untuk konsisten menjalankan beleid tersebut.
"Kita mendorong pemerintah untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dengan semua jaringannya," jelasnya saat dihubungi sesaat lalu (Kamis, 26/2).
Dia tidak menampik kewajiban sertifikasi halal ini dianggap sebagai hambatan dan menjadi keluhan bagi korporasi dan pelaku usaha dari luar negeri. Namun, senator dari Sumatera Utara ini menegaskan hal itu tidak boleh membuat Indonesia goyah dalam menerapkannya. Karena ini berkaitan dengan kedaulatan negara yang harus dijunjung tinggi.
"Saya pikir ini sebagai ujian, tantangan terhadap kedaulatan negara bahwa kita sudah punya bingkai yang jelas terkait dengan produk (harus bersertifikat halal) ini. Oleh karena itu kita mengajak semua pihak, kita laksanakan undang-undang ini secara bersama-sama," tegas Ketua PW Persatuan Islam (Persis) Sumut ini.
Ajak Umat Kawal Pelaksanaan UU JPH
Makanya dia mengajak semua elemen masyarakat, ormas Islam, untuk sama-sama mengawal pelaksanaan UU tersebut. Karena bagi umat Islam, terutama di Indonesia, persoalan makanan halal ini adalah hal sensitif sekaligus hak asasi fundamental yang harus dipenuhi oleh negara.
Sejalan dengan itu pula, pihaknya mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup kritis terhadap kesepakatan dagang AS-Indonesia ini sehingga terus mengingatkan pemerintah bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua produk tanpa melihat asal negara.
"Karena MUI kan (sebagai) khadimul ummah, pelayan umat supaya (umat) baik; dan juga shodiqul hukumah, teman atau mitra bagi penguasa. Jadi harus begitu (bersuara)," ucap anggota Komite VI DPD RI ini.
"Bahkan dalam dunia demokrasi kan, cerewetnya demokrasi lebih baik daripada bungkamnya tirani. Jadi harus bersuara dan bentuklah opini bahwa kita bangsa Indonesia terutama kaum muslimin menginginkan yang halal," sambungnya.
Boikot produk yang terafiliasi Israel
Lebih jauh, KH Muhammad Nuh menekankan, umat Islam tidak cukup hanya melihat aspek kehalalan sebuah produk semata untuk dikonsumsi atau dipakai. Sebagai bagian dari solidaritas dan gerakan moral mendukung perjuangan rakyat Palestina, umat juga harus memastikan produk tersebut tidak terkait dengan Israel.
"Karena mereka (Israel), di samping menggunakan kekuatan militer, kekuatan politik, juga kekuatan ekonomi. Kita dengar bagaimana mereka berusaha mengembangkan jaringan usahanya. Tentu (produk) mereka kalau mau masuk pasar kaum muslimin terutama di Indonesia, ya harus bersertifikasi halal," ungkapnya.
"Kalaupun produknya halal secara zat, fisik, tapi proses dan orientasinya ternyata untuk menguntungkan orang Yahudi yang membantai kaum muslimin di Palestina, kita katakan bahwa itu bermasalah dan serius. Makanya boikot saja. Enggak apa-apa. Itu (boikot) kan hak kita. Kita tidak ingin uang kita, hasil dagang dengan kita, digunakan untuk membantai saudara kita," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pejabat Indonesia memang sudah membantah soal isu produk dari AS ini akan bisa masuk dan beredar di Indonesia tanpa sertifikat halal.
Namun sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden AS dan Presiden RI pada 19 Februari 2026 lalu mengesankan ingin menghapus kewajiban sertifikasi label halal dan pencantuman keterangan non-halal bagi produk yang tidak halal.
Pada bagian Komitmen Spesifik (Annex III) hambatan Non Tarif (Section 2) misalnya disebutkan, Indonesia diharuskan membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal dan kewajiban pencantuman label halal pada produk non-hewani (Article 2.22), produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya (Article 2.9).![]()
Daerah 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
