DPR Bela UU Guru dan Dosen di MK: Penghasilan Layak, Bukan Batas Minimum
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan keterangan resmi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Sidang perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 itu menguji ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Keterangan DPR disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan.
UU Dibentuk untuk Perkuat Martabat Profesi
Dalam keterangannya, DPR menegaskan UU Guru dan Dosen lahir sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memegang peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Saat disusun, masih terdapat kekurangan dalam aspek kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi tenaga pendidik. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif.
UU tersebut, menurut DPR, bukan sekadar norma administratif, melainkan payung perlindungan profesi.
Frasa “Di Atas Kebutuhan Hidup Minimum” Bukan Pembatasan
Rudianto Lallo menekankan, frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pasal yang diuji bukanlah bentuk pembatasan.
“Frasa itu tidak dimaksudkan membatasi, tetapi memastikan dosen memperoleh penghasilan layak dan berada di atas standar minimum negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, standar upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi agar daya beli tetap terjaga.
Dengan mekanisme itu, kebutuhan hidup layak—baik sandang, pangan, papan hingga jaminan hari tua—tetap diperhatikan.
Tunjangan Fungsional dan Jenjang Akademik
Terkait Pasal 54 ayat (1), DPR menegaskan tunjangan fungsional adalah bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen.
Jenjang karier dosen jelas: mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.
“Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang sebagai pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademik,” jelas Rudianto.
DPR juga menekankan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berupa gaji pokok. Di dalam UU diatur komponen lain seperti tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga maslahat tambahan sesuai ketentuan.
PTN dan PTS Bukan Diskriminasi
DPR membantah anggapan adanya diskriminasi antara dosen perguruan tinggi negeri dan swasta.
Perbedaan pengaturan, menurut DPR, didasarkan pada perbedaan sumber pembiayaan. PTN dibiayai negara, sementara PTS dikelola masyarakat atau yayasan.
Namun, prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian, termasuk bagi dosen non-ASN melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rujuk Putusan MK Sebelumnya
Dalam sidang, DPR turut merujuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan konsep penghidupan layak mencakup kebutuhan komprehensif, bukan sekadar upah minimum formal.
Sebagai penutup, DPR berpandangan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kini, keputusan ada di tangan Majelis Hakim Konstitusi. Publik pendidikan menanti arah putusan yang akan menentukan masa depan perlindungan profesi dosen di Indonesia.![]()
Daerah 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
