Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Martin Tumbelaka Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Di Mana Otak Utamanya?

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 27 Februari 2026 | 10:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka - Foto: Dok Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka - Foto: Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau, memantik sorotan tajam dari Senayan.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa yang menuntut maksimal seorang ABK, sementara aktor utama jaringan narkotika itu belum tertangkap.
 

Desak Penyidik dan JPU Hadir di DPR
 

Sorotan itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (26/2/2026).
 

Ia mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses hukum yang berjalan.
 

“Kami sepakat perlu mendengar langsung penyidik dan JPU, supaya jelas apa yang sebenarnya dilakukan saat memeriksa kasus ini,” tegas Martin.
 

Menurutnya, pendalaman menyeluruh penting dilakukan, terutama terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
 

Kapasitas ABK Dipertanyakan
 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon. Namun Martin menilai ada sejumlah aspek yang patut dikaji ulang.
 

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang. Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain.
 

“Apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Ini seharusnya jadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan mati,” ujarnya.
 

Ia menegaskan, berdasarkan catatannya, Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang tersebut.
 

Dua DPO Belum Tertangkap
 

Martin juga menyoroti keberadaan dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan.
 

Hingga kini, keduanya belum berhasil diamankan.
 

“Otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang jadi pertanyaan kami,” katanya.
 

Situasi ini, menurut Martin, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik soal proporsionalitas dan rasa keadilan.
 

Komitmen Kawal Proses Hukum
 

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendalami penanganan perkara tersebut guna memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap terjaga.
 

Parlemen berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
 

Pesannya jelas: penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan narkotika, tetapi juga adil terhadap siapa pun yang diproses.rajamedia

Komentar: