Martin Tumbelaka Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Di Mana Otak Utamanya?
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau, memantik sorotan tajam dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa yang menuntut maksimal seorang ABK, sementara aktor utama jaringan narkotika itu belum tertangkap.
Desak Penyidik dan JPU Hadir di DPR
Sorotan itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Ia mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses hukum yang berjalan.
“Kami sepakat perlu mendengar langsung penyidik dan JPU, supaya jelas apa yang sebenarnya dilakukan saat memeriksa kasus ini,” tegas Martin.
Menurutnya, pendalaman menyeluruh penting dilakukan, terutama terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Kapasitas ABK Dipertanyakan
Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon. Namun Martin menilai ada sejumlah aspek yang patut dikaji ulang.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang. Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain.
“Apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Ini seharusnya jadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan mati,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan catatannya, Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang tersebut.
Dua DPO Belum Tertangkap
Martin juga menyoroti keberadaan dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan.
Hingga kini, keduanya belum berhasil diamankan.
“Otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang jadi pertanyaan kami,” katanya.
Situasi ini, menurut Martin, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik soal proporsionalitas dan rasa keadilan.
Komitmen Kawal Proses Hukum
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendalami penanganan perkara tersebut guna memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap terjaga.
Parlemen berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Pesannya jelas: penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan narkotika, tetapi juga adil terhadap siapa pun yang diproses.![]()
Daerah 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
