Komisi III Panggil Kejari Mataram dan Batam: Dua Perkara Disorot DPR
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Komisi III DPR RI bergerak cepat. Dua perkara besar yang menyedot perhatian publik kini masuk radar parlemen. Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Batam bakal dipanggil untuk memberikan penjelasan terbuka soal proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah ini ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Kasus Pantai Nipah: Mahasiswi Unram Jadi Korban
Perkara pertama yang disorot adalah kasus pembunuhan di Pantai Nipah terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Radiet Ardiansyah. Komisi III akan memanggil Kapolres Lombok Utara serta Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
DPR ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai hukum acara.
Sabu 2 Ton di Batam: Asas Keadilan Jadi Sorotan
Kasus kedua jauh lebih besar skalanya. Penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan.
Komisi III menegaskan agar penanganan perkara tersebut benar-benar menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat tanggal 23 Februari 2026 agar penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Habiburokhman.
Tak hanya itu, DPR juga akan memanggil penyidik BNN serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Jaksa Diminta Hati-Hati
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian dalam perkara tersebut.
Habiburokhman mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum, khususnya dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Pesannya jelas: aparat penegak hukum harus profesional dan menjaga marwah institusi.
Komisi Yudisial Turun Tangan
DPR tak berhenti di situ. Komisi III meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan dua perkara tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dinilai penting demi menjaga objektivitas dan integritas proses peradilan.
Dua perkara. Dua daerah. Satu pesan dari DPR: hukum harus ditegakkan dengan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Komisi III kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Publik pun menanti: apakah keadilan benar-benar ditegakkan?![]()
Daerah 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
