Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Tegaskan Putusan MK soal Gibran Harus Dihormati

Laporan: Firman
Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - RMN -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 

Dasco mengatakan amar putusan MK telah jelas dan memiliki kekuatan hukum mengikat. MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
 

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena itu kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
 

Dasco Belum Pelajari Pertimbangan Secara Mendalam
 

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah atau tindak lanjut DPR terkait pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran, Dasco mengatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
 

Ia mengaku belum mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.
 

“Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” kata Dasco.
 

Menurut Dasco, pihaknya saat ini berpegang pada amar putusan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka MK.
 

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
 

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
 

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 
 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
 

MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah SLTA
 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
 

“Meskipun begitu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir. 
 

Status Gibran Bukan Lagi Cawapres
 

MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
 

Pertimbangannya, Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
 

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 
 

DPR Tunggu dan Hormati Putusan MK
 

Sikap Dasco menunjukkan DPR memilih berpegang pada amar putusan yang telah ditetapkan MK, sementara dirinya belum memberikan pandangan lebih jauh mengenai konsekuensi dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
 

Dengan demikian, untuk saat ini DPR belum menyampaikan langkah lanjutan terkait substansi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: