Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komdigi Alihstatuskan 45 Hektare Lahan di Depok untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Laporan: Firman
Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:25 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait - RMN -
Menteri Komdigi Meutya Hafid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektare di Depok kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden di sektor perumahan rakyat.
 

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pengalihan lahan merupakan hasil pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi langkah awal untuk mempercepat realisasi kebijakan perumahan rakyat.
 

Lahan 45 Hektare Dialihkan ke Kementerian PKP
 

Meutya menyampaikan apresiasi kepada BPK yang turut mengawal pembahasan rencana penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Kementerian Komdigi di Depok.
 

“Kami sangat berterima kasih kepada BPK karena rapat hari ini akhirnya membuahkan sebuah hasil. Itikad dari kami, Kementerian Komdigi, untuk mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden,” kata Meutya seusai rapat di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
 

Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti bersama Kementerian PKP.
 

“Insyaallah dari rapat ini, mudah-mudahan kita bisa melakukan percepatan dengan Bapak Menteri PKP. Kami ingin segera mengejawantahkan program Bapak Presiden, khususnya terkait kebijakan perumahan rakyat,” ujarnya.
 

Berpotensi Tampung 150 Ribu Unit Rusun
 

Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian Komdigi melalui pengalihan aset tersebut.
 

Maruarar menyebut luas lahan 45 hektare itu bahkan lebih besar dibandingkan hibah lahan seluas 30 hektare untuk kawasan Meikarta.
 

Menurutnya, lahan tersebut berpotensi menampung sekitar 150 ribu unit rumah susun (rusun). Namun, kapasitas tersebut masih perlu dihitung secara lebih rinci melalui desain dan kajian teknis.
 

“Kita akan membuat desain segera, membuat perhitungan, kemudian juga mencari pola yang tepat dengan pola kemitraan investor. Tentunya dengan tata kelola, tadi kita sudah bentuk tim teknis,” ujar Maruarar.
 

Libatkan Kemenkeu, LKPP hingga BPK
 

Maruarar mengatakan proses pengalihan dan pemanfaatan lahan akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan tata kelolanya berjalan sesuai ketentuan.
 

Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta BPK akan dilibatkan dalam proses tersebut.
 

“Sehingga secara komprehensif, terutama dari aspek legal, itu bisa dilakukan dengan benar. Kemudian juga dalam prosesnya bisa lebih cepat,” ucap Maruarar.
 

Pembentukan tim teknis menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyusunan desain sekaligus memastikan aspek legal dan tata kelola pembangunan dapat dipenuhi.
 

BPS Pastikan Penerima Tepat Sasaran
 

Selain pembangunan kawasan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme agar hunian nantinya diberikan kepada masyarakat yang tepat.
 

Maruarar mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan dalam proses penentuan penerima manfaat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 

Pelibatan BPS diharapkan membantu pemerintah memastikan program perumahan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
 

Ada 218 KK Tinggal di Kawasan
 

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan warga yang saat ini telah menetap di kawasan tersebut.
 

Berdasarkan data Maret 2026, terdapat sekitar 218 kepala keluarga (KK) yang memiliki bangunan dan tinggal di kawasan lahan.
 

Maruarar memastikan pemerintah akan mencari solusi yang baik dengan mempertimbangkan kondisi warga yang telah menempati kawasan tersebut.
 

“Ya kita cari solusi yang baik dan format yang baik, ya. Kita bicarakan yang baik,” katanya.
 

30,086 Hektare Aset Komdigi, 14,97 Hektare Milik RRI
 

Dari total lahan seluas 45 hektare, sebanyak 30,086 hektare merupakan aset Kementerian Komdigi.
 

Sementara itu, 14,97 hektare lainnya merupakan aset milik Radio Republik Indonesia (RRI).
 

Pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar seluruh proses memenuhi aspek legal serta tata kelola pemerintahan.
 

Tim Teknis Bekerja Dua Pekan
 

Tim teknis yang telah dibentuk akan bekerja selama dua pekan untuk menyiapkan desain dan perhitungan pembangunan kawasan.
 

Hasil kerja tim tersebut selanjutnya akan dievaluasi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 bersama pihak-pihak terkait.
 

Pengalihan lahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyediaan hunian sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola, legalitas aset, kemitraan investasi, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: